Belum lama ini pemerintah mengumumkan secara resmi pernyataannya terkait pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas dengan cita-cita mendirikan khilafah di negara Indonesia ini.
Berdasarkan paparan pemerintah melalui menteri pertahanan, HTI memiliki track record yang memang dengan terang-terangan melakukan aktifitas yang mengancam negara kesatuan Republik Indonesia baik itu berupa aksi-aksi riil dilapangan maupun penyebaran faham anti pancasila melalui majelis-majelis atau media mereka.
Pelabelan pemerintahan resmi dengan label kafir, thogut, dan sebagainya yang mereka gencarkan. Dasar mereka terpusat pada Al-Qur'an dan Al-Hadist menurut interpretasi mereka sendiri.
Aktifitas seperti ini tentunya menjadi biang gesekan yang dahsyat didalam masyarakat, lebih-lebih melihat masyarakat kita yang plural dan di dominasi oleh umat Islam. Jika kita -sebagai umat Islam- tidak jeli dalam menyikapi hal ini, maka besar kemungkinan kita dapat terjerumus dalam sikap yang salah sehingga diri kita sendiri yang dirugikan bahkan dapat puka merugikan pihak lain.
Kasus percobaan pendirian negara Islam di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru di Indonesia. Seharusnya kita bisa melihat sejarah berdirinya negara ini dimana peletakan Pancasila sebagai dasar negara telah melibatkan banyak tokoh termasuk di dalamnya tokoh Islam pada masa lalu yang beliau juga tidak bisa diragukan begitu saja keilmuannya terkait Islam.
Seharusnya kita sudah selesai dengan permasalahan haruskah dasar negara ini islam atau bukan, masih ada masalah besar yang belum terselesaikan oleh negri ini. Toh jika kita melihat negara-negara timur tengah misalnya -yang ia berasaskan Islam- itupun belum bisa menjamin kesejahteraan.
Pertanyaan besarnya adalah bagaimana bentuk pemerintahan Islam itu kalau memang islam memiliki konsep negara Islam? Siapa kepala pemerintahnya? Apakah seorang raja? Sedangkan disatu sisi nabi sendiri orang yang sangan demokratis. Bagaimana penetapan atau alur pemilihan pemimpinnya? Belum lagi melihat fiqih sekarang terdapat banyak sekali khilafiyah, pendapat mana yang akan dijadikan sebagai patokan dalam menentukan hukum positif?
Memang bisa kita selalu berfikir idealis dengan seideal mungkin. Namun, ideal tak realistis hanyalah ilusi belaka. Wallahu a'lam
0 Response to "Benarkah Konsep Negara Islam Itu Ada?"
Post a Comment